Header Ads

test

Lumpur Lapindo versus Tiaka Berdarah



Oleh: Andri muhamad sondeng

Kasus lumpur Lapindo di daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, memiliki persamaan dan hubungan dengan kasus Tiaka, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berikut fakta-faktanya:

Kegiatan eksploitasi gas alam di daerah Lapindo Brantas mengakibatkan timbulnya bencana geologi berupa terbentuknya lumpur seluas 850 Ha akibat semburan gas alam. Akibatnya ribuan rumah warga Porong, Sidoarjo, terendam lumpur, 14 ribu Kepala Keluarga (KK) pun harus mengungsi dan tinggal di shelter penampungan hingga saat ini. Pemerintah tidak dapat memberi solusi yang jelas bagi ganti rugi sejumlah tanah dan rumah yang terendam lumpur bercampur gas tersebut. Pihak perusahaan selalu berlindung pada wacana bahwa kegiatan eksploitasi gas alam merupakan proyek APBN pusat, hal ini terkait proyek vital nasional (kata mereka). 

Yang tidak kalah mengejutkan adalah terdapat beberapa nama yang disebut-sebut bertanggung jawab atas bencana semburan lumpur lapindo tersebut, mereka adalah kelompok usaha Bakrie Group dan kelompok usaha Arifin Panigoro. Siapa mereka? Bakrie Group adalah milik dari keluarga politisi Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Bakrie Group memiliki 50% partisipasi kepemilikan di wilayah blok gas Lapindo (Brantas) tersebut. Sedangkan Arifin Panigoro adalah pemilik dari usaha Medco Energi Internasional, yang secara umum perusahaan tersebut bergerak di sektor energi, diantaranya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas alam. Medco Energi Internasional memiliki partisipasi kepemilikan pada wilayah blok gas Lapindo (Brantas) sebesar 32%, sedangkan sisanya dimiliki oleh perusahaan asal Australia (Santos) sebesar 18%. 

Bagaimana dengan pulau minyak Tiaka, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah? 

Jika lapindo, menjadi danau lumpur akibat ulah tidak bertanggung-jawab 2 perusahaan tersebut (Bakrie Group dan Medco Energi Internasional), maka pada kasus Tiaka, yang terjadi adalah perubahan topografi lautan menjadi daratan yang cukup luas sebagai akibat reklamasi wilayah laut yang notabene adalah gugusan terumbu karang coral reef yang sangat sehat dan melimpah dengan beragam jenis tangkapan ikannya. Sebagai akibatnya ribuan warga nelayan disepanjang pesisir wilayah Tiaka, praktis kehilangan mata pencaharian. Tidak ada ganti rugi buat mereka, padahal wilayah tersebut merupakan wilayah ulayat warga nelayan di daerah ini, dan penghidupan mereka sangat tergantung atas hasil tangkapan ikan diwilayah tersebut. Secara tegas, Medco Energi Internasional, melalui anak perusahaannya yaitu Medco E&P Tomori Sulawesi, telah memalsukan kajian AMDAL mereka, dan hal tersebut merupakan tindak pidana.

Tindakan melanggar hukum oleh perusahaan Medco Energi Internasional terhadap wilayah terumbu karang Tiaka merupakan “kasus pidana” yang kedua kalinya dilakukan oleh mereka, setelah kasus semburan lumpur Lapindo di daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kiprah Medco Energi Internasional di dua kasus tersebut menunjukkan karakter korporasi yang buruk dan etika korporasi yang bobrok.

Tentu saja kita tidak bisa mengharap banyak ke pemerintah, untuk dapat menyelesaikan konflik-konflik tersebut. Sebab pemerintah saat ini dipandang tidak dapat dipercaya untuk bersikap tegas atas pelanggaran dan kejahatan “pidana korporasi dan kejahatan lingkungan” yang dilakukan oleh pemodal besar seperti Medco Energi Internasional. Pemerintah saat ini dipandang tidak bisa memberi teladan yang baik dalam menuntaskan problemnya sendiri yaitu reformasi birokrasi. Perilaku korupsi, nepotisme dan kolusi, masih menjadi praktek yang terus dipelihara oleh pemimpin eksekutif maupun legislatif di negeri ini. Sehingga rakyat kecil tidak berdaya jika dihadapkan pada gratifikasi dan suap kaum pemodal untuk mentup perilaku buruk mereka. Akhirnya rasa tidak percaya “distrust” dan kurang percaya “mistrust” tersebut mendorong masyarakat dan aktivis mahasiswa untuk bertindak sendiri dalam rangka men-solving konflik rakyat tersebut.

Dengan kata lain, masyarakat dan aktivis mahasiswa dapat melakukan upaya upaya konkret untuk memecahkan konflik rakyat tersebut. Salah satunya melalui gerakan anti investasi yang merugikan masyarakat dan membahayakan tidak hanya lingkungan “environment” akan tetapi kehidupan komunitas yang ada di sekitarnya.

Sebagai referensi, seyogyanya masyarakat dan aktivis mahasiswa menggunakan cara-cara baru yang tidak hanya menyentuh wilayah negosiasi semata “non-litigasi” dalam penyelesaian konflik rakyat, tetapi jauh lebih baik jika mereka masuk pada wilayah peradilan “litigasi”. Tentu saja, upaya hukum jauh lebih baik dibanding upaya negosiasi. Jaminan kepastian hukum akan diperoleh rakyat yang berkonflik dengan perusahaan. Tentu saja dalam praktek peradilan, rakyat dan aktivis mahasiswa harus konsisten mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung. Untuk tetap waspada pada upaya gratifikasi dan suap terhadap peradilan yang dapat merugikan hak-hak masyarakat yang berkonflik.

Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat dan aktivis mahasiswa yakni melalui class action dan legal standing.  

Apapun metode yang dipilih, litigasi approach atau non-litigasi approach, yang terpenting adalah hadirnya semangat perlawanan di hati masyarakat dan aktivis mahasiswa, untuk mendorong penyelesaian konflik rakyat tersebut.

Salam perlawanan rakyat… 

Pengadilan Negeri Palu, peradilan kasus Tiaka Berdarah…