Detik-Detik Penembakan warga oleh Polisi, Tragedi Tiaka Berdarah
Video rekaman diatas memperlihatkan detik-detik penembakan warga oleh aparat kepolisian, satuan gabungan dari Polres Morowali dan Polda Sulteng. Warga ditembaki diperahu ini, disaat mereka dalam perjalanan pulang dari demonstrasi di pulau Tiaka menuju Desa Kolo Bawah. Kejadian penembakan di Perahu ini, adalah peristiwa penembakan kedua, setelah sebelumnya demonstran ditembaki, beberapa saat setelah meninggalkan pulau Tiaka. Dalam rekaman ini, warga berulang-ulang mengucapkan kata damai ke aparat kepolisian, namun mereka tetap ditembaki. sungguh perilaku yang sangat biadab dan tindakan aparat tergolong pelanggaran HAM.
Kronologis Peristiwa
Pukul 14.00, warga "demonstran" pulang dari aksi demonstrasi di Pulau Tiaka "Pulau Minyak", mereka hendak menuju Desa Kolo Bawah. Dalam aksi di Pulau Tiaka, tidak pernah tejadi bentrokan dengan aparat kepolisian. Kontak fisik dengan aparat kepolisian tidak pernah terjadi. Namun disaat perahu warga sudah berada dilaut, dengan jarak sekitar 15-20 meter dari bibir pantai pulau Tiaka, terdengar letusan senjata dari arah tanker, take boat dan speed boat yang digunakan oleh aparat kepolisian. Ternyata, sedari awal, pasukan Polisi dibagi kedalam dua regu, pertama; yang turut mengamankan aksi demonstrasi warga di atas pulau, kedua: anggota kepolisian yang berjaga-jaga diatas speed boat, tanker dan take boat. Penembakan ini, adalah peristiwa penembakan pertama atas warga "demonstran". Korban penembakan pertama adalah Andri Muhamad Sondeng, terkena rentetan peluru tajam, jenis senjata M16, melubangi dada sebelah kanan, sehingga tangan ikut terputus.
Setelah penembakan pertama, korban yang tertembak segera dievakuasi menuju Desa Kolo Bawah. Warga menjadi panik, sehingga 4 (empat) buah "perahu jolor" dan 1 (satu) "perahu bodi" yang seharusnya bersama-sama menuju Desa, akhirnya terpisah. 1 (satu) perahu jolor digunakan untuk evakuasi korban yang tertembak, sedangkan 3 (tiga) perahu jolor lainnya turut serta mengawal perahu yang mengevakuasi korban yang tertembak. Sehingga praktis, tersisa 1 (satu) perahu bodi dibelakang.
Pada awalnya perahu bodi tersebut berjalan normal, mengikuti perahu yang menuju Desa. Namun, nasib naas menimpa mereka, bahan bakar solar mereka habis. Sehingga perahu bodi tersebut mogok ditengah laut. Secara kebetulan, diatas perahu bodi tersebut terdapat 3 anggota polisi yang sedari awal, ikut naik ke perahu warga. Anggota polisi tersebut membawa senjata api, M16, dan satu buah senjata revolver "pistol". Karena peristiwa penembakan yang pertama, anggota polisi tersebut takut jika warga melakukan pembalasan kepada mereka, sehingga senjata-senjata yang mereka punya, diserahkan ke warga. Itupun setelah semua peluru dikeluarkan dari senjata tersebut. Senjata-senjata tersebut diserahkan sendiri, oleh polisi, tanpa diminta oleh warga. Saat itu polisi yang berada di Perahu Bodi warga, hendak menunjukkan ittikad baik, bahwa mereka tidak sama dengan anggota polisi yang menembaki warga dari arah Speed Boat, Tanker dan Take Boat. Sehingga senjata mereka, diserahkan ke warga, tanpa adanya paksaan.
Perahu Bodi tersebut akhirnya, mogok, terombang-ambing ditengah lautan selama 1 (satu) jam lamanya. Ada usulan dari anggota polisi yang berada di perahu tersebut untuk meminta solar dari Tiaka. Dengan catatan, solar diantar oleh karyawan perusahaan dan tidak dikawal oleh polisi bersenjata. Menurut pembicaraan, polisi yang berada di Tiaka menyetujui agar perusahaan mengirimkan solar ke perahu bodi yang mogok tersebut. Dengan harapan 3 orang anggota polisi yang berada di perahu bodi bisa diangkut kembali menuju Pulau Tiaka. Setelah kesepakatan via telepon tersebut clear. Warga menunggu kedatangan bantuan solar dari Tiaka.
Selang beberapa saat, terlihat speed boat berwarna hijau, datang menghampiri perahu bodi yang mogok tersebut. Dalam rekaman video diatas, terlihat jelas, warga dan polisi, berjabat tangan, dan warga berulang-ulang menyerukan kata damai, dan disahut kembali oleh anggota polisi dengan mengatakan ia...ia..ia...ia. Setelah solar dipindahkan ke perahu bodi warga, dan 3 (tiga) anggota polisi pindah ke speed boat Perusahaan. Speed boat kemudian perlahan-lahan mundur, dan memutar mengelilingi perahu bodi yang ditumpangi warga. Hingga akhirnya bunyi rentetan peluru keluar dari sisi jendela speed boat, menghantam perahu bodi warga. Menurut saksi yang tertembak di perahu bodi tersebut, bunyi rentetan peluru yang dihujamkan ke arah mereka, terdengar seperti suara gemuruh.
Apa yang terjadi setelah itu??
1 (satu) orang warga nelayan atas nama Marten Datu Adam, tewas ditempat akibat terkena letusan peluru di daerah kepala, badan dan paha almarhum. Korban yang tewas selanjutnya adalah almarhum Yurifin, yang bersangkutan meninggal di perjalanan, karena kehabisan darah, dan tidak mendapat pertolongan oleh pihak perusahaan ataupun aparat kepolisian. Selanjutnya ada 5 (lima) warga lainnya terkena luka tembak yang cukup parah. Sedangkan sisanya disandera, dan dipukuli hingga babak belur oleh anggota kepolisian. Termasuk almarhum yurifin sempat disiksa, sebelum yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhir. Dari persitiwa penembakan tersebut, 16 warga ditahan, dan di adili di Pengadilan Negeri Palu. Mereka di vonis bersalah, dengan penjara selama 5 bulan.
Berikut foto korban yang tertembak, baik yang luka-luka maupun yang tewas:
Berikut foto korban yang tertembak, baik yang luka-luka maupun yang tewas:
Penembakan di lokasi pertama: Andri Muhamad Sondeng (Luka Tembak).
Penembakan di lokasi kedua: Almarhum Marten Datu Adam (tewas)
Almarhum Yurifin (tewas)
Zainudin (luka tembak)
Taslim (luka Tembak)
Alwi (luka tembak)
Khalik (luka tembak)
Fahrudin (luka Tembak)
Bagaimana hukuman bagi polisi pelaku penembakan??
Setelah sidang etik "sidang disiplin", anggota kepolisian yang terlibat, hanya diberi sanksi administratif. Sungguh tidak sepadan hukuman yang diberikan kepada pembunuh-pembunuh aktivis mahasiswa dan warga, dalam tragedi tiaka berdarah. Mereka "para polisi yang terlibat" seharusnya dikenakan pasal 338, 340 KUHPidana Indonesia, dan diseret ke hadapan persidangan terbuka "peradilan". Ancaman pidana penjara dari perbuatan mereka, adalah minimal 15 tahun penjara (pasal 338), dan maksimal pidana hukuman mati (pasal 340).
Kasus Tiaka Berdarah, belum final...
Post a Comment