INILAH WAJAH SALAH SATU OKNUM TNI YANG MENEMBAKI WARGA NELAYAN BAJO SAAT PERJALANAN RITUAL ADAT KE PERAIRAN TIAKA
Peristiwa
intimidasi aparat terhadap masyarakat adat Nelayan Bajo yang hendak datang ke
perairan Tiaka terjadi pada hari Minggu, 21 Oktober 2012. Tujuan kedatangan
masyarakat adat Nelayan Bajo yang berasal dari Desa Kolo Bawah adalah untuk
menyelenggarakan napak tilas kebudayaan Bajo yang telah lama menghilang sejak
Rig Minyak Tiaka beroperasi di perairan Tiaka. Kegiatan ini terhitung aksi
damai berdasarkan deklarasi masyrakat adat Nelayan Bajo dan Komitmen Masyarakat
Adat Nelayan Bajo yang tertuang dalam surat ke manajemen JOB Pertamina-Medco
E&P Tomori Sulawesi (PMTS) dan permohonan izin mengadakan aksi damai di
perairan Tiaka ke Kepolisian Resort Morowali.
Keberangkatan
masyarakat adat Nelayan Bajo telah mendapat izin dari Kepolisian. Sehingga tidak
ada aturan yang dilanggar oleh peserta ritual budaya yang berasal dari Desa
Kolo Bawah. Komitmen untuk menyelenggarakan kegiatan bernuansa adat dan tradisi
Nelayan Bajo dengan damai, dibuktikan dengan hadirnya peserta yang mayoritas
adalah Ibu-Ibu dan Anak-Anak. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh
aparat dengan menyiapkan Juru Tembak “Sniper” bersama persenjataan lengkap
aparat TNI menghadang kapal yang ditumpangi warga Nelayan ditengah lautan. Bahkan
letusan senjata sempat dikeluarkan oleh aparat TNI yang mengarah ke Kapal yang
ditumpangi Nelayan Bajo. Dari sisi-sisi Speed Boat tampak jelas Juru Tembak “Sniper”
bersiap-bersiap mengarahkan senjata kearah warga Nelayan.
Yang
mengejutkan kami, Sniper yang disiapkan di dalam Speed Boat ternyata
menggunakan cadar merah. Ada hal apa aparat yang melakukan penghadangan terhadap
kapal yang ditumpangi warga Nelayan menyertakan Sniper dengan wajah ditutupi
cadar?
Berdasarkan
SMS “pesan singkat” yang kami terima dari oknum aparat yang kemudian kami
kenali wajahnya dalam foto ini, yang merupakan kesatuan pengamanan wilayah Rig
Minyak Tiaka, telah diperintahkan untuk tembak ditempat bagi rombongan Nelayan
Bajo yang hendak memasuki perairan Tiaka. Perintah tembak ditempat itu
dikeluarkan dari pimpinan satuan pengamanan tersebut, setelah rapat dilakukan
di lokasi Rig Minyak Tiaka. Apakah perintah tembak ditempat itu merupakan order
dari pihak Perusahaan JOB PMTS?
Oknum TNI dalam foto diatas adalah salah satu aparat yang
ditugaskan dalam kesatuan pengamanan Rig Minyak Tiaka untuk menghadang dan
mengintimidasi warga Nelayan Bajo saat peristiwa di tanggal 21 Oktober 2012
terjadi. Oknum aparat TNI tersebut dengan terang-terangan mengarahkan senjata
laras panjang miliknya kearah warga Nelayan Bajo. Oknum TNI ini pulalah yang
melepaskan letusan senjata yang mengarah kearah kapal yang ditumpangi warga
Nelayan Bajo yang mayoritas adalah Ibu-Ibu dan Anak-Anak.
Tampak dari beberapa foto yang ditunjukkan, Oknum TNI yang
bersangkutan, terlihat sangat menikmati tugasnya di lokasi pengamanan Rig Minyak
Tiaka. Tidak malu-malu oknum TNI tersebut memperlihatkan senjata laras panjang
miliknya yang notabene adalah pemberian dari rakyat.
Dalam aksinya, oknum TNI tersebut terhitung sangat agresif dan
mengundang provokasi konflik terhadap warga Nelayan Bajo yang menumpangi kapal pada
saat itu. Padahal diketahui oleh mereka, kedatangan warga Nelayan Bajo ke
Perairan Tiaka tidak bermaksud untuk mengadakan konfrontasi fisik. Dari peserta
aksi yang berasal dari warga Nelayan Bajo, tidak satupun membawa benda-benda
tajam yang dapat membahayakan nyawa aparat maupun karyawan Perusahaan yang
berada dilokasi Rig Minyak Tiaka. Oknum aparat TNI tersebut tergolong
provokator.
Oleh karena itu, kepada manajemen JOB PMTS yang telah
memerintahkan aparat keamanan yang mengadakan pengamanan swakarya di Rig Minyak
Tiaka, kalian bertanggung jawab atas upaya provokasi, intimidasi dan penembakan ke
arah Kapal yang ditumpangi warga Nelayan Bajo yang hendak datang dengan niat
untuk mengadakan ritual/tradisi adat Bajo yang telah lama menghilang akibat
beroperasinya aktivitas produksi minyak di perairan Tiaka.
Kepada oknum aparat TNI yang tampak pada foto diatas dan
sejumlah besar aparat yang berpakaian cadar “Sniper”, tindakan kalian yang
menghalangi, mengintimidasi, dan melakukan penembakan ke arah Kapal yang ditumpangi
warga Nelayan Bajo, merupakan tindakan yang melanggar hak-hak asasi warga
negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi Negara, Pasal 28E Ayat 3 UUD
1945. Tindakan tersebut tergolong arogansi aparat yang memasung hak-hak asasi
warga Negara. Militerisme ternyata masih membayang-bayangi perjuangan masyarakat
sipil untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Satu yang pasti, rakyat adalah pemilik sejati negeri ini..
Selama keadilan belum tegak dan kesejahteraan rakyat belum
juga hadir..
Maka gerakan perlawanan rakyat akan terus berkumandang di
seantero negeri..
Tetap melawan.. Hidup Rakyat.. Hidup Perlawanan Rakyat..
Post a Comment