Header Ads

test

INILAH WAJAH SALAH SATU OKNUM TNI YANG MENEMBAKI WARGA NELAYAN BAJO SAAT PERJALANAN RITUAL ADAT KE PERAIRAN TIAKA



Peristiwa intimidasi aparat terhadap masyarakat adat Nelayan Bajo yang hendak datang ke perairan Tiaka terjadi pada hari Minggu, 21 Oktober 2012. Tujuan kedatangan masyarakat adat Nelayan Bajo yang berasal dari Desa Kolo Bawah adalah untuk menyelenggarakan napak tilas kebudayaan Bajo yang telah lama menghilang sejak Rig Minyak Tiaka beroperasi di perairan Tiaka. Kegiatan ini terhitung aksi damai berdasarkan deklarasi masyrakat adat Nelayan Bajo dan Komitmen Masyarakat Adat Nelayan Bajo yang tertuang dalam surat ke manajemen JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (PMTS) dan permohonan izin mengadakan aksi damai di perairan Tiaka ke Kepolisian Resort Morowali. 

Keberangkatan masyarakat adat Nelayan Bajo telah mendapat izin dari Kepolisian. Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar oleh peserta ritual budaya yang berasal dari Desa Kolo Bawah. Komitmen untuk menyelenggarakan kegiatan bernuansa adat dan tradisi Nelayan Bajo dengan damai, dibuktikan dengan hadirnya peserta yang mayoritas adalah Ibu-Ibu dan Anak-Anak. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh aparat dengan menyiapkan Juru Tembak “Sniper” bersama persenjataan lengkap aparat TNI menghadang kapal yang ditumpangi warga Nelayan ditengah lautan. Bahkan letusan senjata sempat dikeluarkan oleh aparat TNI yang mengarah ke Kapal yang ditumpangi Nelayan Bajo. Dari sisi-sisi Speed Boat tampak jelas Juru Tembak “Sniper” bersiap-bersiap mengarahkan senjata kearah warga Nelayan.

Yang mengejutkan kami, Sniper yang disiapkan di dalam Speed Boat ternyata menggunakan cadar merah. Ada hal apa aparat yang melakukan penghadangan terhadap kapal yang ditumpangi warga Nelayan menyertakan Sniper dengan wajah ditutupi cadar?

Berdasarkan SMS “pesan singkat” yang kami terima dari oknum aparat yang kemudian kami kenali wajahnya dalam foto ini, yang merupakan kesatuan pengamanan wilayah Rig Minyak Tiaka, telah diperintahkan untuk tembak ditempat bagi rombongan Nelayan Bajo yang hendak memasuki perairan Tiaka. Perintah tembak ditempat itu dikeluarkan dari pimpinan satuan pengamanan tersebut, setelah rapat dilakukan di lokasi Rig Minyak Tiaka. Apakah perintah tembak ditempat itu merupakan order dari pihak Perusahaan JOB PMTS?

Oknum TNI dalam foto diatas adalah salah satu aparat yang ditugaskan dalam kesatuan pengamanan Rig Minyak Tiaka untuk menghadang dan mengintimidasi warga Nelayan Bajo saat peristiwa di tanggal 21 Oktober 2012 terjadi. Oknum aparat TNI tersebut dengan terang-terangan mengarahkan senjata laras panjang miliknya kearah warga Nelayan Bajo. Oknum TNI ini pulalah yang melepaskan letusan senjata yang mengarah kearah kapal yang ditumpangi warga Nelayan Bajo yang mayoritas adalah Ibu-Ibu dan Anak-Anak. 


Tampak dari beberapa foto yang ditunjukkan, Oknum TNI yang bersangkutan, terlihat sangat menikmati tugasnya di lokasi pengamanan Rig Minyak Tiaka. Tidak malu-malu oknum TNI tersebut memperlihatkan senjata laras panjang miliknya yang notabene adalah pemberian dari rakyat. 

Dalam aksinya, oknum TNI tersebut terhitung sangat agresif dan mengundang provokasi konflik terhadap warga Nelayan Bajo yang menumpangi kapal pada saat itu. Padahal diketahui oleh mereka, kedatangan warga Nelayan Bajo ke Perairan Tiaka tidak bermaksud untuk mengadakan konfrontasi fisik. Dari peserta aksi yang berasal dari warga Nelayan Bajo, tidak satupun membawa benda-benda tajam yang dapat membahayakan nyawa aparat maupun karyawan Perusahaan yang berada dilokasi Rig Minyak Tiaka. Oknum aparat TNI tersebut tergolong provokator.

Oleh karena itu, kepada manajemen JOB PMTS yang telah memerintahkan aparat keamanan yang mengadakan pengamanan swakarya di Rig Minyak Tiaka, kalian bertanggung jawab atas upaya provokasi, intimidasi dan penembakan ke arah Kapal yang ditumpangi warga Nelayan Bajo yang hendak datang dengan niat untuk mengadakan ritual/tradisi adat Bajo yang telah lama menghilang akibat beroperasinya aktivitas produksi minyak di perairan Tiaka.  

Kepada oknum aparat TNI yang tampak pada foto diatas dan sejumlah besar aparat yang berpakaian cadar “Sniper”, tindakan kalian yang menghalangi, mengintimidasi, dan melakukan penembakan ke arah Kapal yang ditumpangi warga Nelayan Bajo, merupakan tindakan yang melanggar hak-hak asasi warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi Negara, Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945. Tindakan tersebut tergolong arogansi aparat yang memasung hak-hak asasi warga Negara. Militerisme ternyata masih membayang-bayangi perjuangan masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak-hak mereka. 

Satu yang pasti, rakyat adalah pemilik sejati negeri ini.. 

Selama keadilan belum tegak dan kesejahteraan rakyat belum juga hadir.. 

Maka gerakan perlawanan rakyat akan terus berkumandang di seantero negeri..

Tetap melawan.. Hidup Rakyat.. Hidup Perlawanan Rakyat..