WAWASAN NASIONALISME, KEBANGSAAN, DAN BHINEKA TUNGGAL IKA TERCERMIN DALAM PIAGAM DEKLARASI KABUPATEN TANAH MOROWALI
PIAGAM
DEKLARASI
PEMEKARAN
TANAH MOROWALI
Hari
Senin, Tanggal 13 Mei 2013, Tempat Gedung Mayapuria, Baturube, Kecamatan Bungku
Utara.
Menimbang :
Menimbang :
- Bahwa Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan adanya penghargaan terhadap aspirasi demokratis rakyat dan kesempatan yang sama bagi semua rakyat yang tercermin dalam prinsip demokrasi dan keadilan sosial;
- Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa otonomi daerah berperan penting untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah di wilayah Bungku Utara dan Mamosalato maka dibutuhkan adanya wadah perjuangan rakyat menuju daerah otonom baru;
- Bahwa wadah perjuangan masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato berbentuk Kaukus Pemekaran Tanah Morowali;
- Bahwa
wadah perjuangan Kaukus Pemekaran Tanah Morowali didirikan berdasarkan pada
wawasan Nasionalisme, Kebangsaan, dan Bhineka Tunggal Ika yang tercermin dalam
landsan filosofis berdirinya wadah perjuangan masyarakat Bungku Utara dan
Mamosalato menuju daerah otonom baru;
Mengingat:
- Pasal 4 dan Pasal 5 Pancasila.
- Pasal 18, Pasal 18 A dan Pasal 18 B, amandemen Undang – Undang Dasar 1945.
- Undang – Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Memutuskan:
Piagam Deklarasi
Pemekaran Kabupaten Tanah Morowali
Pasal 1
Landasan Filosofis
Kabupaten Tanah Morowali didirikan berdasarkan persamaan
hak dan kewajiban bagi semua golongan, agama, dan suku bangsa yang mendiami
wilayah Kabupaten Tanah Morowali, meliputi partisipasi yang adil dan
bertanggung-jawab dalam kepentingan politik, sosial, hukum, ekonomi,
pendidikan, kesehatan, partisipasi dalam pemerintahan, dan hak-hak setara
lainnya yang di atur dalam peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 2
Butir-Butir:
- Kami masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato menyatakan diri sebagai daerah pemekaran atau pembentukan Kabupaten Tanah Morowali
- Kami masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato memliki sikap dan keyakinan bahwa perbedaan Ras, Suku Bangsa dan Agama dipandang sebagai unsur pemersatu dan kekuatan untuk membangun Kabupaten Tanah Morowali
- Kami masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato akan bersungguh-sungguh dalam memperjuangkan status daerah otonom bagi Kabupaten Tanah Morowali
- Kami masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato menyatakan setia terhadap nilai-nilai perjuangan untuk membentuk status daerah otonom bagi Kabupaten Tanah Morowali
- Kami masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato akan menyerahkan mandat/ aspirasi kolektif kepada Komisioner Kaukus Pemekaran Tanah Morowali dalam perjuangan menuju terbentuknya daerah otonom baru
- Kami masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato akan bertanggungjawab dengan sebenar-benarnya terhadap mandat/ aspirasi kolektif yang di delegasikan kepada Komisioner Kaukus Pemekaran Tanah Morowali menuju terbentuknya daerah otonom baru
Pasal 3
Penutup
Segala
ketentuan yang dipandang penting dalam Deklarasi Pemekaran akan diatur
selanjutnya dalam AD/ART Kaukus Pemekaran Tanah Morowali
Atas Nama Masyarakat
Bungku
Utara dan Mamosalato
Stering
commite Kongres Rakyat
Ketua
Umum Kongres Rakyat
Post a Comment