Header Ads

test

Ekspansi besar-besaran lahan sawit di Mamosalato dan Bungku Utara, Morowali, Sul-Teng

Oleh: Andri Muhamad Sondeng, MPH

Jumat, 22 April 2011: Hingga saat ini, di wilayah Mamosalato dan Bungku Utara (Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah) telah dilakukan perluasan (ekspansi) lahan perkebunan sawit hingga pembukaan lahan sawit baru di lahan hutan yang selama ini menjadi penyangga ekosistem hutan.

Hampir sepertiga lahan di wilayah ini sudah dikonversi menjadi lahan perkebunan sawit. Ternyata tidak hanya lahan hutan yang dikonversi menjadi lahan sawit, melainkan lahan perkebunan dan pertanian warga ikut pula menjadi sasaran perluasan perkebunan sawit. Termasuk perkebunan cokelat, cengkeh, lahan sawah, lahan bercocok tanam sayur-sayuran dll. Tidak ayal lagi, kegiatan produksi hasil pertanian, terutama beras dan komoditi pertanian lainnya menjadi berkurang. Untuk memenuhi kebutuhan pangan warga di wilayah ini, masyarakat setempat harus mendatangkannya dari wilayah Kabupaten Banggai. tentu saja hal ini memicu naiknya harga beberapa komoditas pangan di wilayah ini. Padahal daerah ini dulunya kaya dengan komoditas pangan dan warga setempat tidak perlu khawatir dengan hasil produksi pertanian di wilayahnya.

Yang menjadi daya tarik bagi masyarakat di wilayah ini untuk mengkonversi lahan milik mereka adalah janji-janji pengusaha perkebunan yang akan membeli hasil sawit mereka dengan harga yang tinggi. Ternyata pada kenyataannya harga sawit yang ditentukan oleh pengusaha perkebunan sawit jauh dari selayaknya. Terkadang petani plasma hanya memperoleh harga sawit sebesar 500 rupiah hingga 1000 rupiah untuk wilayah seluas satu hektar. Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian besar dan hilangnya produktivitas lahan mereka.

Keadaan ini justru tidak mendapat perhatian dari pemerintah setempat (Kabupaten Morowali). sepertinya Pemerintah Kabupaten Morowali tidak dapat berbuat banyak berkaitan dengan masalah yang dialami oleh warganya. Lebih lanjut lagi, penderitaan warga bertambah dengan dilakukannya perluasan lahan perkebunan sawit sehingga mengambil lahan desa dan warga. Mekanismenya pun terbilang ilegal. Dimana perluasan wilayah hanya mendapat persetujuan dari kepala desa. Dengan janji-janji hasilnya akan menguntungkan desa dan masyarakat. Dan pada kenyataannya keuntungan tersebut tidak pernah diperoleh. Hanya penderitaan dan kesengsaraan warga Mamosalato dan Bungku Utara yang di peroleh.

Ekosistem hutan yang rusak, ditambah lagi warga masyarakat yang kehilangan lahan produktif untuk kegiatan pertanian, murahnya harga pembelian sawit ke para petani, merupakan dampak yang dirasakan oleh warga akibat keberadaan perkebunan sawit.

Padahal berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2009, telah dibuat regulasi tentang pelarangan konversi lahan pertanian oleh siapapun termasuk oleh pengusaha perkebunan sawit. Pelanggaran tersebut sudah sangat nyata dan jelas. Akan tetapi tidak ada upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan sawit atas pelanggaran tersebut. Dengan kata lain Pemerintah Daerah sepertinya hanya menutup mata melihat fakta-fakta ini.

3 komentar

andri mengatakan...

daerah banyak dimiskinkan oleh pengusaha yang rakus..

KEPPMIMOR-GORONTALO mengatakan...

kekayaan sawit hanya jd malapetaka buat masyrakt,,akibat pembukaan lahan sawit tsbt, banjir bandang menghantam pemukiman pndduk & akibatx longsor yg banyk menelan korban,,investor dan penguasa smkin sjahtera

andri mengatakan...

untung bagi pengusaha, buntung bagi rakyat.