Header Ads

test

BETELEME Lebih Pantas Menjadi Ibu Kota Morowali Utara

Kabupaten Morowali Utara adalah daerah otonom baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2013, yang di dasarkan pada hak asal usul daerah  yang bersifat Swapraja “zelfbesturende landschappen”. Kabupaten Morowali Utara didirikan berdasarkan pertimbangan atas asal usul wilayah Swapraja Mori (zelfbesturende landschappen mori).
Sedangkan Tanah Morowali “Morowali Land” adalah daerah persiapan pemekaran Kabupatan Tanah Morowali sebagai eks-wilayah Swapraja Bungku “zelfbesturende landschappen bungku”, yang disebut sebagai Distrik Tokala “Tokala Districten”. Tanah Morowali adalah identitas yang diambil berdasarkan tempat asal cagar alam Morowali yang terletak di wilayah Ta’a-Wana. Suku Ta’a-Wana sendiri adalah penduduk pribumi yang mendiami wilayah Swapraja Bungku yang terletak di bagian paling utara Kabupaten Morowali.

Tokala Districten yang terletak di teluk Tolo “Golf van Tolo” sebagai bagian dari zelfbesturende landschappen bungkuberbatasan disebelah barat dengan wilayah Swapraja Mori,  disebelah utara berbatasan dengan Swapraja Todjo dan di sebelah timur berbatasan dengan Swapraja Banggai.

Tanah Morowali sebagai daerah yang dipersiapkan untuk membangun daerah otonom baru, di deklarasikan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013, Tempat Gedung Mayapuria, Baturube, Kecamatan Bungku Utara. 

Penduduk yang mendiami wilayah  zelfbesturende landschappen mori terdiri dari 2 klaster yaitu penduduk pribumi Mori dan penduduk non-Mori (termasuk penduduk dari suku-suku yang berasal dari daerah lain).  Penduduk non-Mori atau sebutan orang asing adalah suku-suku yang berasal dari luar Mori yang tinggal menetap di wilayah Swapraja Mori terutama bermata pencaharian sebagai peramu dan pedagang “verzamelaars en handelaren”.

Dalam sejarah konstitusi NKRI (sepertihalnya UUD 1945 sebelum Amandemen, UUD 1950, Konstitusi RIS 1949), pengakuan terhadap semua daerah swapraja digunakan sebagai landasan terhadap pembentukan daerah otonom. Dasar pertimbangan ini masih digunakan hingga setelah lahirnya Amandemen UUD 1945.

Sebutan sebagai daerah Swapraja Mori zelfbesturende landschappen mori, oleh Pemerintah Hindia Belanda pada masa itu dimulai setelah Perang Mori II berakhir, dengan penaklukan wilayah Kerajaan Mori “koninkrijk Mori” oleh Belanda.

Pemerintah Hindia Belanda merubah sistem koninkrijk Mori” menjadi gouvernement gebeid dibawah kekuasaan gouvernement van celebes en onderhoorigheden. Dengan pengambil-alihan sistem pemerintahan oleh Belanda, maka wilayah kerajaan Mori berubah menjadi daerah swapraja “zelfbesturende landschappen mori”. Wilayah swapraja Mori dibagi kedalam 4 distrik utama yaitu Distrik Ngusumbatu, Distrik Sampalowo, Distrik Kangua dan Distrik Soyo (sebelum perubahan 1942).

Sedangkan penetapan distrik Petasia yang saat itu berpusat di Kolonodale adalah sebagai hasil restrukturisasi wilayah Swapraja Mori setelah tahun 1942 oleh Pemerintahan Hindia Belanda (1938-1942). Restrukturisasi ini dilakukan untuk meng-establish penuh pengaruh Belanda di wilayah pendudukan Mori. Setelah restrukturisasi wilayah Swapraja Mori, satu-satunya distrik yang masih bertahan (setelah penaklukan perang Mori II) yaitu Distrik Ngusambatu yang berpusat di Tinompo “Desa Tinompo saat ini”. Secara administratif, Desa Tinompo merupakan bagian dari Kecamatan Lembo yang berpusat di Beteleme sebagai Ibu Kota Kecamatan.

Jauh sebelum penaklukan oleh Belanda, semasa pengaruh kerajaan Luwu, terjadi pemindahan pusat pemerintahan dari Wawontuka ke daerah yang dikenal sebagai Petasia (pa’antoule) sebagai “Syarat yang Memaksa” kerajaan Mori.

Secara historis, peradaban kerajaan Mori sangat erat kaitannya dengan perkembangan kehidupan sosial suku Mori di lembah yang dialiri oleh DAS Laa-Tambalako. Di wilayah inilah terdapat Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, dengan jarak tempuh hanya ±4 kilometer dari pusat Distrik Ngusumbatu. Hal inilah yang memperkuat argumentasi pertama bahwa wilayah Kerajaan Mori seharusnya dikembalikan pada asal perkembangannya “peradaban di lembah DAS Laa-Tambalako”. 
Selain alasan asal-usul kerajaan Mori, dalam menentukan pertimbangan terkait penetapan ibu kota Kabupaten haruslah di tetapkan dengan prasyarat kajian teknis “secara ketataruangan”. Untuk menilai secara objektif kajian ini, mari kita bandingkan luas wilayah Kolonodale dengan luas wilayah Beteleme+Lembah DAS Laa-Tambalako seperti yang tampak dibawah ini: 
Lokasi pertama yang ditunjukan dalam peta polygon berwarna merah pada bagian atas adalah wilayah Kolonodale, sedangkan lokasi kedua pada bagian bawah adalah wilayah Beteleme+ lembah DAS Laa-Tambalako.

Luas wilayah daratan Kolonodale saat ini hanya sebesar 187,35 Hektar. Sedangkan luas wilayah daratan Beteleme “mencakup daratan di lembah DAS Laa-Tambalako” mencapai 28.129,28 Hektar.  Luas wilayah daratan Kolonodale hanya mencapai 0,67% dari luas wilayah Beteleme+Lembah DAS Laa-Tambalako. 
Pada peta diatas, menunjukan lokasi Kolonodale yang dibatasi oleh laut disebelah Timur “teluk tolo” dan dibatasi oleh pegunungan di sebelah Barat.
Berdasarkan gambar diatas, tampak pula daerah kolonodale dari bagian utara yang dibatasi juga oleh gunung yang luas.
Berdasarkan gambar diatas, tampak daerah kolonodale dari bagian selatan yang dibatasi oleh gunung yang luas.

Dengan letak geografis Kolonodale yang memiliki tataruang yang serba terbatas, Kolonodale hanya mampu mengembangkan kota niaga semata. Kolonodale sangat tidak cocok untuk pengembangan kota administrasi pemerintahan.

Kondisi ini sangat berbeda dengan letak geografis wilayah Beteleme+Lembah DAS Laa-Tambalako. Dengan potensi geografis yang sangat luas, lembah beteleme memiliki potensi untuk pengembangan tataruang bagi kawasan perkotaan yang baik. Hal ini akan berdampak baik bagi  pembangunan pusat Pemerintahan yang efektif.

Permasalahan klasik dalam pengembangan kota yang selalu dihadapkan pada penataan peruntukan kawasan aktivitas ekonomi dan peruntukan kawasan administrasi pemerintahan, saat ini sedang menjadi persoalan penting bagi sebagian kota-kota administrasi di Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pertumbuhan populasi penduduk di ibu kota Pemerintahan selalu melahirkan masalah “overcrowded” dan dampak yang multidimensi pada fungsi pemerintahan maupun fungsi ekonomi.
Mere-desain tata ruang dan fungsi pemerintahan dimasa-masa yang akan datang akan menyita banyak waktu dan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Sebelum semuanya menjadi terlambat, Ibu kota Pemerintahan Morowali Utara sangat “visible” untuk segera dipindahkan ke wilayah Beteleme.

Oleh karena itu, tanpa melihat dari sudut pandang politis semata “subjektivitas kepentingan”, Ibu kota pemerintahan Morowali Utara sebaiknya dipindahkan ke lokasi baru yang strategis dan tentunya memperhatikan asal-usul suatu daerah “landasan historis”.

Dengan demikian tanpa syarat apapun, kedudukan ibu kota Kabupaten Morowali Utara seharusnya dikembalikan pada pemilik warisan sejarah leluhur Mori sebenarnya yaitu di daerah Beteleme. 

Prasyarat pada asal usul sejarah dan pertimbangan “secara ketataruangan” seharusnya menjadi dasar pertimbangan penetapan Ibu Kota Kabupaten, yang tidak harus selalu tereduksi oleh kepentingan politis semata. Kerajaan Mori adalah identitas sebenarnya dari Kabupaten Morowali Utara.